18+ Kata Kata Untuk Ulang Tahun Organisasi
|Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddique mengaku Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan sudah dapat dipergunakan pemerintah untuk mengajak bubar organisasi masyarakat yang dirasakan tidak cocok dengan ketentuan tersebut.

Meski demikian, organisasi yang diajak bubar dapat menggugat pembubaran itu lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Dasar gugatannya ialah Undang-Undang Dasar 1945 tentang kemerdekaan berorganisasi dan berserikat,” kata Jimly usai menjadi penceramah dalam diskusi terfokus “Peran Jurnalis guna Perlindungan dan Penegakan HAM yang Lebih Baik” di Bumbu Desa, Jakarta, Kamis (13/7).
Melalui persidangan itu, ungkap Jimly, organisasi yang diajak bubar dapat membela diri berhubungan keputusan pemerintah tersebut. “Harus diberi ruang memperlihatkan diri. Jika tidak berlawanan dengan Pancasila, maka otomatis (bisa berlangsung kembali),” ujar Jimly yang adalah Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia ini.
Menyoal penerbitan perppu tersebut, Jimly mengaku secara substansial sepakat. Karena ketentuan itu dibutuhkan untuk menindak organisasi yang sengaja disusun untuk melawan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun dia menyayangkan tahapan pemerintah dengan mengeluarkan perppu.

Perangkat hukum berupa perppu, tegas Jimly, hanya dapat diterbitkan dalam keadaan terpaksa dalam ketatanegaraan di Indonesia. Kondisi terpaksa itu cocok konstitusi ialah darurat perang, militer, serta terpaksa sipil. Makanya pemerintah tidak dapat serta merta mengeluarkan atau merevisi undang-undang dalam situasi normal.
Pemerintah pun sampai ketika ini belum pernah mengaku atau mendeklarasikan kondisi terpaksa tersebut. “Pemerintah tidak punya peluang membentuknya melewati proses yang normal maka dibentuklah ketentuan pemerintah sebagai pengganti undang-undang,” imbuh Jimly.
Meski demikian, sambung Jimly, konstitusi memungkinkan masyarakat melakukan tahapan hukum judicial review ke Mahkamah Konstitusi walau belum terdapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. “Menghindari jatuhnya korban,” tegas Jimly.

Organisasi masyarakat sipil pun mengkritik keras tahapan pemerintah yang mengeluarkan perppu tersebut. Penerbitan perppu dinilai sebagai dekadensi dalam proses demokrasi di Indonesia.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan jaringan 15 kantor Lembaga Bantuan Hukum se-Indonesia menilai perppu tersebut membatasi kemerdekaan berserikat yang ditata dalam konsititusi.
Asfinawati, Direktur YLBHI menuliskan pembatasan kemerdekaan berserikat dalam perppu ini tidak memiliki dasar legitimasi. Karena pembatasan berserikat hanya dapat dibatasi bilamana diperlukan, contohnya untuk kepentingan ketenteraman nasional dan keselamatan publik, ketertiban umum, perlindungan kesehatan atau mengayomi hak dan kemerdekaan dari orang lain.

Perppu ini mengindikasikan menegaskan arogansi negara sebab meniadakan proses hukum dalam pembekuan pekerjaan organisasi masyarakat. Kritik keras pun bersangkutan adanya peraturan pidana mengenai penistaan agama yang menyebabkan adanya ancaman hukuman pidana seumur hidup. Padahal dalam peraturan sebelumnya, hukuman maksimal ialah lima tahun.
Asfinawati memandang penistaan agama tersebut kerap digunakan kelompok intoleran guna menyeragamkan praktik keagamaan dan keyakinan.
Kritik pun datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), organisasi profesi jurnalis. Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Iman D. Nugroho mengaku perppu tersebut memperluas arti kebencian di luar ujaran kebencian dari agama dan ras diperbanyak pandangan politik dan ujaran untuk penyelenggara negara. “Perppu ini rawan dipakai untuk membredel kritik,” kata Iman.

Dia pun menilai pemerintah telah melangkah terlampau jauh melewati perppu tersebut sebab melampaui pembatasan yang patut seperti ditata dalam Kovenan Sipil Politik cocok ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Politik (Konvenan Sipol) melewati Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005.
Sumber:Suara Pembaruan
18+ Kata Kata Untuk Ulang Tahun Organisasi – kata kata untuk ulang tahun organisasi
| Pleasant to help our weblog, with this occasion I’ll teach you about keyword. And from now on, this is actually the primary photograph:

How about impression earlier mentioned? will be that awesome???. if you feel thus, I’l t show you some picture once again down below:
So, if you would like acquire the awesome graphics about (18+ Kata Kata Untuk Ulang Tahun Organisasi), simply click save icon to save the pics to your laptop. There’re all set for download, if you love and want to own it, just click save logo on the page, and it will be instantly down loaded to your computer.} At last in order to find unique and the recent graphic related with (18+ Kata Kata Untuk Ulang Tahun Organisasi), please follow us on google plus or bookmark this blog, we attempt our best to provide daily up-date with fresh and new pictures. We do hope you enjoy staying right here. For most upgrades and recent news about (18+ Kata Kata Untuk Ulang Tahun Organisasi) pics, please kindly follow us on twitter, path, Instagram and google plus, or you mark this page on book mark area, We try to present you up grade periodically with fresh and new images, love your exploring, and find the right for you.
Here you are at our site, contentabove (18+ Kata Kata Untuk Ulang Tahun Organisasi) published . At this time we’re excited to declare that we have discovered an extremelyinteresting contentto be discussed, namely (18+ Kata Kata Untuk Ulang Tahun Organisasi) Some people attempting to find details about(18+ Kata Kata Untuk Ulang Tahun Organisasi) and certainly one of these is you, is not it?
Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddique mengaku Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan sudah dapat dipergunakan pemerintah untuk mengajak bubar organisasi masyarakat yang dirasakan tidak cocok dengan ketentuan tersebut.

Meski demikian, organisasi yang diajak bubar dapat menggugat pembubaran itu lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Dasar gugatannya ialah Undang-Undang Dasar 1945 tentang kemerdekaan berorganisasi dan berserikat,” kata Jimly usai menjadi penceramah dalam diskusi terfokus “Peran Jurnalis guna Perlindungan dan Penegakan HAM yang Lebih Baik” di Bumbu Desa, Jakarta, Kamis (13/7).
Melalui persidangan itu, ungkap Jimly, organisasi yang diajak bubar dapat membela diri berhubungan keputusan pemerintah tersebut. “Harus diberi ruang memperlihatkan diri. Jika tidak berlawanan dengan Pancasila, maka otomatis (bisa berlangsung kembali),” ujar Jimly yang adalah Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia ini.
Menyoal penerbitan perppu tersebut, Jimly mengaku secara substansial sepakat. Karena ketentuan itu dibutuhkan untuk menindak organisasi yang sengaja disusun untuk melawan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun dia menyayangkan tahapan pemerintah dengan mengeluarkan perppu.

Perangkat hukum berupa perppu, tegas Jimly, hanya dapat diterbitkan dalam keadaan terpaksa dalam ketatanegaraan di Indonesia. Kondisi terpaksa itu cocok konstitusi ialah darurat perang, militer, serta terpaksa sipil. Makanya pemerintah tidak dapat serta merta mengeluarkan atau merevisi undang-undang dalam situasi normal.
Pemerintah pun sampai ketika ini belum pernah mengaku atau mendeklarasikan kondisi terpaksa tersebut. “Pemerintah tidak punya peluang membentuknya melewati proses yang normal maka dibentuklah ketentuan pemerintah sebagai pengganti undang-undang,” imbuh Jimly.
Meski demikian, sambung Jimly, konstitusi memungkinkan masyarakat melakukan tahapan hukum judicial review ke Mahkamah Konstitusi walau belum terdapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. “Menghindari jatuhnya korban,” tegas Jimly.

Organisasi masyarakat sipil pun mengkritik keras tahapan pemerintah yang mengeluarkan perppu tersebut. Penerbitan perppu dinilai sebagai dekadensi dalam proses demokrasi di Indonesia.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan jaringan 15 kantor Lembaga Bantuan Hukum se-Indonesia menilai perppu tersebut membatasi kemerdekaan berserikat yang ditata dalam konsititusi.
Asfinawati, Direktur YLBHI menuliskan pembatasan kemerdekaan berserikat dalam perppu ini tidak memiliki dasar legitimasi. Karena pembatasan berserikat hanya dapat dibatasi bilamana diperlukan, contohnya untuk kepentingan ketenteraman nasional dan keselamatan publik, ketertiban umum, perlindungan kesehatan atau mengayomi hak dan kemerdekaan dari orang lain.

Perppu ini mengindikasikan menegaskan arogansi negara sebab meniadakan proses hukum dalam pembekuan pekerjaan organisasi masyarakat. Kritik keras pun bersangkutan adanya peraturan pidana mengenai penistaan agama yang menyebabkan adanya ancaman hukuman pidana seumur hidup. Padahal dalam peraturan sebelumnya, hukuman maksimal ialah lima tahun.
Asfinawati memandang penistaan agama tersebut kerap digunakan kelompok intoleran guna menyeragamkan praktik keagamaan dan keyakinan.
Kritik pun datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), organisasi profesi jurnalis. Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Iman D. Nugroho mengaku perppu tersebut memperluas arti kebencian di luar ujaran kebencian dari agama dan ras diperbanyak pandangan politik dan ujaran untuk penyelenggara negara. “Perppu ini rawan dipakai untuk membredel kritik,” kata Iman.

Dia pun menilai pemerintah telah melangkah terlampau jauh melewati perppu tersebut sebab melampaui pembatasan yang patut seperti ditata dalam Kovenan Sipil Politik cocok ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Politik (Konvenan Sipol) melewati Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005.
Sumber:Suara Pembaruan
- 17+ Selamat Bahasa Inggris
- 20+ Ucapan Pensiun Islami
- 17+ Ucapan Ulang Tahun Bahasa Minang
- 20+ Kata Hati Hati Dijalan Buat Suami
- 17+ Ucapan Ulang Tahun Bahasa Padang
- 15+ Kata15 Perpisahan Pensiun
- 0+ ucapan semoga lancar persalinan
- 17+ Umpasa Selamat Ulang Tahun
- 18+ Kata Ucapan Ulang Tahun Perusahaan
- 15+ Contoh + Ucapan + Terima + Kasih + Atas + Mempersembahkan + Hadiah